MEDAN, SuaraTapanuli.com– Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) terhadap PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) atas bencana banjir di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut), mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/1).
Sidang gugatan ini dipimipin oleh Hakim ketua Jarot Widiyatmono didampingi anggota majelis Frans Efendi Manurung dan Evelyn Napitupulu.
Dalam persidangan, Hakim mempersilakan pihak KLH/BPLH memperlihatkan surat kuasa selaku penggugat. Demikian sebaliknya, tim kuasa hukum PT TBS, selaku tergugat.
Persidangan hanya berjalan sebentar, setelah memperlihatkan surat kuasa, majelis hakim menunda persidangan.
“Baik ya? Pihak penggugat dan tergugat. Silakan nanti komunikasi dengan hakim mediator pak Efrata (Happy Tarigan),” kata hakim sembari menunda sidang.
Usai persidangan perdana, tim kuasa hukum KLH/BPLH tidak bersedia berkomentar seputar gugatan mereka.
Sedangkan Feri Kurniawan, salah seorang anggota tim kuasa hukum tergugat menyatakan kooperatif menghadapi gugatan di PN Medan.
“Kita hanya perusahaan kecil. Karena satu dua sebab. Tapi (seharusnya) banyak hal. Gak bisa juga dipersalahkan (tergugat) dijadikan suatu korporasi. Karena banyak hal lain. Kami minta keadilan. Justru kami merasa seperti dikambinghitamkan,” urainya.
Informasi dihimpun, kedudukan dan kepentingan hukum penggugat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), adalah asas tanggung jawab negara.
Artinya, negara bertanggung jawab menjamin pemanfaatan sumber daya alam untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan hidup rakyat baik generasi masa kini maupun masa depan dan menjamin hak warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta untuk mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dari kegiatan pemanfaatan sumber daya alam.
Perusahaan bergerak di bidang perkebunan buah kelapa sawit yang berkantor di Komplek Setia Budi Business Blok B/15, Tanjung Rejo, Medan Sunggal tersebut dinilai patut dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerusakan lingkungan hidup diperkirakan Rp. 120.010.013.000.
Antara lain, kerusakan tanah dan erosi tanah di atas sebagai bentuk kerusakan lingkungan hidup di bagian hulu yang telah juga berkontribusi pada banjir besar (bandang) menimbulkan korban jiwa dan kerusakan baik infrastruktur maupun bentang alam di daerah Garoga yang merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru yang terjadi pada tanggal 24-25 November 2025 lalu.
Menurut verifikasi penggugat, banjir di daerah Garoga yang merupakan DAS BatangToru (bagian hulu) berdampak hingga pada bagian hilir. (Sofyan)







