Polisi Amankan Bendahara Yayasan Terkait Penggelapan Ratusan Juta

Tapteng, SuaraTapanuli.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah resmi mengamankan seorang pria berinisial GT (32), yang menjabat sebagai Bendahara di sebuah institusi pendidikan tinggi di Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. GT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan pihak yayasan hingga hampir setengah miliar rupiah.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (07/02/2026) setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi dari pihak kampus yang diwakili oleh ketuanya, Dr. Mansur Tanjung, pada Jumat (06/02). Kecurigaan bermula saat sejumlah kewajiban finansial kampus, seperti pembayaran honor panitia, biaya Alat Tulis Kantor (ATK), hingga honor survei dosen, tidak kunjung terealisasi meskipun dana telah diinstruksikan untuk dicairkan.

“Pihak pelapor merasa curiga karena biaya operasional dan honor yang seharusnya sudah dibayarkan kepada yang berhak, ternyata belum juga diselesaikan oleh bendahara,” ujar Iptu Dian Agustian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan penggelapan ini semakin kuat setelah ditemukan komunikasi melalui pesan singkat (WhatsApp), di mana terlapor diduga mengakui telah menggunakan uang kampus untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersangka, Yayasan Institut Bisnis dan Teknologi Al Washliyah (IBTA) ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp499.634.000,- (Empat ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen administratif, di antaranya Satu lembar Nota Dinas pengambilan dana dari Bank BRI dan Bank BSI tertanggal 21 November 2025. Satu lembar Nota Dinas pengambilan dana dari Bank Mandiri tertanggal 27 Januari 2025 serta Satu lembar Nota Dinas pengambilan dana dari Bank Mandiri tertanggal 14 Februari 2025. Saat ini, tersangka telah berada di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif. (Rel Humas Polres Tapteng)

Related Posts

Kepala Suku Kamoro: Jangan Biarkan Kekerasan Rusak Masa Depan Papua

Timika,SuaraTapanuli.com  – Kepala Suku Besar Kamoro Kabupaten Mimika, Timotius Samin, menyampaikan duka mendalam atas rangkaian peristiwa kekerasan yang terjadi di Kabupaten Yahukimo dalam beberapa waktu terakhir. Ia menyoroti jatuhnya korban…

Continue reading
Seorang Pria di Tapteng Nekat Bakar Rumah Sendiri

Tapteng, SuaraTapanuli.com  – Personel Polsek Kolang bersama Tim INAFIS Polres Tapanuli Tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait peristiwa pembakaran rumah semi permanen di Dusun I Pargadungan, Desa Tapian…

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Polisi Amankan Bendahara Yayasan Terkait Penggelapan Ratusan Juta

Polisi Amankan Bendahara Yayasan Terkait Penggelapan Ratusan Juta

Kepala Suku Kamoro: Jangan Biarkan Kekerasan Rusak Masa Depan Papua

Kepala Suku Kamoro: Jangan Biarkan Kekerasan Rusak Masa Depan Papua

Seorang Pria di Tapteng Nekat Bakar Rumah Sendiri

Seorang Pria di Tapteng Nekat Bakar Rumah Sendiri

Tokoh Masyarakat Distrik Nogi Ajak Warga Lanny Jaya Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Daerah

Tokoh Masyarakat Distrik Nogi Ajak Warga Lanny Jaya Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Daerah

Pemuda Distrik Buguk Gona Ajak Warga Bersatu Dukung Program Pembangunan

Pemuda Distrik Buguk Gona Ajak Warga Bersatu Dukung Program Pembangunan

Ketua Presidium Pemuda Papua Wilayah Tabi Ajak Warga Jayapura Jaga Kamtibmas Jelang Perayaan Masuknya Injil di Tanah Papua

Ketua Presidium Pemuda Papua Wilayah Tabi Ajak Warga Jayapura Jaga Kamtibmas Jelang Perayaan Masuknya Injil di Tanah Papua