BATUBARA (SURAT) – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang nelayan beserta belasan paket sabu.
Penangkapan dilakukan, Senin (26/1/2026) di Dusun Bunga Jumpa, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram.
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Tambah melalui pesan tertulis, Selasa (27/1/2025) menerangkan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas kepemilikan narkotika yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.
“Petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mengamankan dua tersangka di lokasi,” ujarnya.
Dua tersangka masing-masing berinisial MRH (38) dan IH (45), keduanya berprofesi sebagai nelayan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka IH diketahui positif metamfetamin berdasarkan tes urine.
Dalam penggeledahan, polisi menyita 17 paket sabu seberat bruto 12,33 gram, dua plastik klip kosong, tiga pipet skop, dua dompet, serta satu unit handphone merek Oppo.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Selanjutnya, mereka dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Sofyan)







